Kamis, 15 Desember 2016

MAKALAH USHUL FIQH

MAHKUM FIIH
LOGO UIN RAFAH PLG.JPG
DISUSUN OLEH :
Choirul Wahyudi (1534300058)
Maryani (1534300064)

Dosen pengampuh :
Ds. M.ZUHDI, .M.HI

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN POLITIK ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2016

Mahkum Fiih
1.      Pengertian Mahkum Fiih
Sebagian ulama ushul fiqh menggunakan istilah mahkum bih untuk menunjuk pengertian objek hukum. Bahkan sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum fih[1]. Secara singkat dapat dikatakan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan-atau di bebani-dengan hukum syar’i.[2]
Adapun yang menjadi objek hukum adalah perbutan mukallaf, yaitu gerak atau diamnya mukallaf. Dalam hal ini, yang dapat diberikan ketentuan, wajib atau makruh, atau haram, atau mubah adalah perbuatan mukallaf. Hukum meminum khmamr, misalnya adalah haram. Yang diberi predikat haram adalah perbuatan meminum khamr¸ bukan khamr, karena khamr adalah zat, bukan perbuatan. Dengan demikan jika timbul pertanyaan : apa hukum khamr ? Maka dapat diberi jawaban  : Khamr tidakada hukumnya, karena khamr bukan perbuatan. Tetapi hukum meminum khamr adalah haram, karen meminum khamr adalah perbuatan.[3]
2.      Syarat-syarat Mahkum Fiih
Para ahli uhsul fiqh menetapkan beberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum, yaitu :
1.      Perbuatan itu jelas dan sah adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti “mencat langit”
2.      Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbutan lainnya. Tidak mungkin berlaku taklif terhadap sesatu perbuatn yang tidak jelas.
3.      Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dillakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.[4]
Persyaratan ke dua, hukum taklifi tidak dapat di terapkan kepada perintah atau larangan yang tidak jelas. Misalnya, pada surah Al-baqarah (2): 43, Allah SWT berfirman : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk’.
Perintah melaksankan sholat dan membayar zakat pada ayat tersebut masih bersifat umum, dan belum ada perincian tentang tatacara, waktu, jumlah raka’at dan rukun serta persyaratannya. Semata berdasarnya ayat diatas saja, seorang mukallaf belum dapat dikenai hukum wajib shalat. Karena itu Rasulullah SAW kemudian memberikan contoh dan penjelasan tettan shalat yang diperintahkan Allah, sehingga setelah jelas perinciannya, barulah kepada perbuatan mukallaf dapat diberikan hukum taklifi, yaitu wajib melaksanakan shalat.[5]

Persayratan ketiga, yaitu bahwa perbuatan itu berada dalam batas kemampuan mukallaf menjadi pokok pembicara ahli ushul fiqh dalam hal objek hukum. Meraka sepakat dalam hal tidak ditututnya seorang mukallaf  melakukan suatu perbuatan kecuali terhadap perbutan yang ia mampu melaksanakannya. Seorang hamba tidak akan di tuntut melakukkan sesuatu yang tidak ungkin ia melakukannya. Yang menjadi dasar ketentuan ini adalah firman Allah,

Allah tidak membebani seseorang kecuali semampunya.
Menuntut seseorang melakukakan yang tidak mungkin dilakaukan berarti memberatkan seseorang melakukan sesuatu sedangkan sedangkan Allah menginginkan kemudahan bagi umat, bukan kesulitan sesuai dalm fiman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) : 185

Allah menghendaki untuk kemudahan dan tidak menghendaki dari mu kesulitan
Dengan penjelasan ayat tersebut dapat dihami bahwa tuhan tidak menginginkan manusia dalam kesulitan. Selanjutnya menjadi pembahasan pula “ kesulitan” atau masyaqqh dalam hubungannya dengan objek hukum.[6]



Ulama membagi kesulitan atau masyaqqah itu pada dua tingkat :
1.      Masyaqqah yang mungkin dulakukan dan berketerusan dalam melaksanakannya. Umpamanya puasa dan ibadah haji. Masyaqqah dalam bentuk ini tidak menghalangi taklif dan dapat menjadi objek hukum; karena memang semua objek hukum tidak ada yang bebas dengan kesulitan, namun dapat dilakukan.
2.      Masyaqqah yang tidak mungkin sesorang melakukannya secara berketerusan atau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pengerahan tenaga maksimal. Pemaksaan diri dalam melakukannya akan membawa kerusakan tehadap jiwa atau harta.[7]
Sehubungan dengan persyaratan bahwa objek hukum itu harus sesuatu yang jelas kebenarannya, para ulama ushul memperbincangkan kemungkinan berlakunya taklif terhadap sesuatu yang mustahil adanya. Dalam hal ini ulama ushul membagi mustahil pada lima tingkat :
1.      Mustahil adanya suatu zat perbuatan itu sendiri, seperti menghimpun dua hal yang berlawanan.
2.      Mustahi menurut adat, yaitu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan menurut biasanya.
3.      Mustahil karena adanya halangan berbuat, yaitu suatu perbuatan pada dasarnya dapat dilakukan; akan tetapi oleh karena suatu sebab yang datang kemudian, perbuatan itu tidak dapat dilakukan.
4.      Mustahil karena  tidak mampunya berbuat saat berlakunya taklif meskipun saat melaksanakannya ada kemungkinan berbuat seperti taklif pada umunya.
5.      Mustahil karena menyangkut ilmu Allah seperti keharusan beriman bagi seseorang yang jelas kafirnya.
Perbuatan mustahil ditinjau dari zat perbuatan itu sendiri memang tidak mungkin berlaku taklif kepadanya, karena berada diluar kemampuan mukallaf melakukannya; tetapi perbutan mustahil yang bukan karena zatnya tetapi karena hal luar, dapat berlaku taklif kepadanya, karena mungkin dilakukan oleh manusia meskipun sulit dalam pelaksanaannya.
Perbuatan yang berlaku padanya taklif ditinjau dari segi hubungannya dengan Allah dan dengan hamba terbagi empat:
1.      Perbuatan yang merupakan hak Allah secara murni, dalam arti tidak ada sedikit pun hak manusia. Semua perbuatan ibadah madhah termasuk dalam bentuk ini. Demikian pula urusan-urusan kemasyarakatan yang bertujuan untuk membela kepentingan masyarakat.
2.      Perbuatan yang merupakan hak hamba secara murni, yaitu tindakan yang merupakan pembelaan terhadap kepentingan pribadi. Semua adalah hak ahamba secara murni. Pelanggaran terhadap hak hamba adalah aniaya.
3.      Perbuatan yang didalamnya bergabung hak Allah dan hak hamba, tetapi hak Allah lebih dominan. Umpamanya pelaksanaan had terhadap penuduh zina (qandzaf). Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dalam menilai hak mana yang lebih dominan. Segolongan ulama-termasuk al-Syafi’i-berpendapat bahwa dalam hal qadzaf, hak hamba lebih dominan. Karena itu, maka untuk menegakkan had di sini tidak perlu penuntutan dan hukumannya dapat dimaafkan atau digugurkan oleh hamba yang menjadi korban.
4.      Perbuatan yang di dalamnya bergabung padanya hak Allah dan hak hamba, hak hamba lebih dominan. Umpamanya pelaksannan qishash atas suatu pembunuhan. Adanya hak Allah pada perbuatan itu karenya meyangkut pelanggaran atas ketentraman umat yang patut dilindungi. Adanya hak hamba padanya terlihat pada segi qishash itu yang dapat dihapuskan oleh pihak kelurga yang terbunuh
Selanjutnya, setiap perbuatan sebagai objek hukum selalu terikat dengan pelaku perbuatan yang di bebani taklif itu. Dalam hal ini mucul persoalan :  dapatka itu dilaksanakan oleh orang yang dikenai tuntutan ? dengan kata lain, apakah pelaksanaan hukum itu dapat digantikan orang lain ? hal ini menjadi pembicaraan dikalangan ushul.
Dapat tidaknya taklif itu dilakukan oleh orang lain berkaitan erat dengan kaitan taklif dengan objek hukum. Dalam hal ini objek hukum terbagi tiga:
1.      Objek hukum yang pelaksanaanya mengenai diri pribadi yang di kenai taklif; umpanya sholat dan puasa.
2.      Objek hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan harta benda pelaku taklif; umpamanya kewajiban zakat.[8]
3.      Objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta dari pelaku taklif; umpamanya kewajiban haji.
Setiap taklif yang berkaitan dengan harta benda, pelaksanaannya dapat digantikan oleh orang lain. Dengan demikia, pembayaran zakat dapat dilakukan orang lain. Seperti taklif yang berkaitandangan diri pribadi, harus dilakukan sendiri oleh orang yang di kenai taklif dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan pribadi dan harta yang dikenai taklif dapat digantikan orang lain saat tidak mampu melaksanakannya.[9]



[1] Dr. H. Abd. rahman Dahlan, M.A. USHUL FIQH, (Jakarta : AMZAH, 2014), hlm 92.
[2] Prof. DR. H. ALAIDDIN KOTO, M.A. ILMU FIQH DAN ILMU USHUL FIQH, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 153.
[3] Op.cit. Dr. H. Abd. rahman Dahlan, M.A. USHUL FIQH, (Jakarta : AMZAH, 2014), hlm 92.
[4] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 138.
[5] Dr. H. Abd. rahman Dahlan, M.A. USHUL FIQH, (Jakarta : AMZAH, 2014), hlm 93.
[6] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 138.
[7] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 139.
[8] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 139-144
[9] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 144http://choirulwahyudi.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar