MAKALAH USHUL FIQH
MAHKUM FIIH

DISUSUN OLEH :
Maryani (1534300064)
Dosen pengampuh :
Ds. M.ZUHDI, .M.HI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN POLITIK ISLAM
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2016
Mahkum Fiih
1.
Pengertian
Mahkum Fiih
Sebagian ulama ushul fiqh
menggunakan istilah mahkum bih untuk
menunjuk pengertian objek hukum. Bahkan sebagian ulama lainnya menggunakan
istilah mahkum fih[1].
Secara singkat dapat dikatakan mahkum fih
adalah perbuatan mukallaf yang
berkaitan-atau di bebani-dengan hukum syar’i.[2]
Adapun yang menjadi objek hukum
adalah perbutan mukallaf, yaitu gerak atau diamnya mukallaf. Dalam hal ini,
yang dapat diberikan ketentuan, wajib atau makruh, atau haram, atau mubah
adalah perbuatan mukallaf. Hukum meminum khmamr,
misalnya adalah haram. Yang diberi predikat haram adalah perbuatan meminum khamr¸ bukan khamr, karena khamr adalah
zat, bukan perbuatan. Dengan demikan jika timbul pertanyaan : apa hukum khamr ? Maka dapat diberi jawaban : Khamr
tidakada hukumnya, karena khamr bukan
perbuatan. Tetapi hukum meminum khamr adalah
haram, karen meminum khamr adalah
perbuatan.[3]
2.
Syarat-syarat
Mahkum Fiih
Para ahli uhsul fiqh menetapkan
beberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum, yaitu :
1.
Perbuatan
itu jelas dan sah adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu
yang tidak mungkin dilakukan seperti “mencat langit”
2.
Perbuatan
itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta
dapat dibedakan dengan perbutan lainnya. Tidak mungkin berlaku taklif terhadap
sesatu perbuatn yang tidak jelas.
3.
Perbuatan
itu sesuatu yang mungkin dillakukan oleh mukallaf
dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.[4]
Persyaratan ke dua, hukum taklifi tidak dapat di terapkan kepada
perintah atau larangan yang tidak jelas. Misalnya, pada surah Al-baqarah (2):
43, Allah SWT berfirman : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk’.
Perintah melaksankan sholat dan
membayar zakat pada ayat tersebut masih bersifat umum, dan belum ada perincian
tentang tatacara, waktu, jumlah raka’at dan rukun serta persyaratannya. Semata
berdasarnya ayat diatas saja, seorang mukallaf
belum dapat dikenai hukum wajib shalat. Karena itu Rasulullah SAW kemudian
memberikan contoh dan penjelasan tettan shalat yang diperintahkan Allah,
sehingga setelah jelas perinciannya, barulah kepada perbuatan mukallaf dapat diberikan hukum taklifi, yaitu wajib melaksanakan
shalat.[5]
Persayratan ketiga,
yaitu bahwa perbuatan itu berada dalam batas kemampuan mukallaf menjadi pokok pembicara ahli ushul fiqh dalam hal objek
hukum. Meraka sepakat dalam hal tidak ditututnya seorang mukallaf melakukan suatu
perbuatan kecuali terhadap perbutan yang ia mampu melaksanakannya. Seorang
hamba tidak akan di tuntut melakukkan sesuatu yang tidak ungkin ia
melakukannya. Yang menjadi dasar ketentuan ini adalah firman Allah,
Allah tidak membebani seseorang kecuali semampunya.
Menuntut seseorang
melakukakan yang tidak mungkin dilakaukan berarti memberatkan seseorang
melakukan sesuatu sedangkan sedangkan Allah menginginkan kemudahan bagi umat,
bukan kesulitan sesuai dalm fiman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) : 185
Allah
menghendaki untuk kemudahan dan tidak menghendaki dari mu kesulitan
Dengan penjelasan
ayat tersebut dapat dihami bahwa tuhan tidak menginginkan manusia dalam
kesulitan. Selanjutnya menjadi pembahasan pula “ kesulitan” atau masyaqqh dalam hubungannya dengan objek
hukum.[6]
Ulama membagi
kesulitan atau masyaqqah itu pada dua
tingkat :
1.
Masyaqqah yang mungkin dulakukan dan
berketerusan dalam melaksanakannya. Umpamanya puasa dan ibadah haji. Masyaqqah dalam bentuk ini tidak
menghalangi taklif dan dapat menjadi objek hukum; karena memang semua objek
hukum tidak ada yang bebas dengan kesulitan, namun dapat dilakukan.
2.
Masyaqqah yang tidak mungkin sesorang
melakukannya secara berketerusan atau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan
pengerahan tenaga maksimal. Pemaksaan diri dalam melakukannya akan membawa kerusakan
tehadap jiwa atau harta.[7]
Sehubungan dengan
persyaratan bahwa objek hukum itu harus sesuatu yang jelas kebenarannya, para
ulama ushul memperbincangkan kemungkinan berlakunya taklif terhadap sesuatu
yang mustahil adanya. Dalam hal ini ulama ushul membagi mustahil pada lima
tingkat :
1.
Mustahil
adanya suatu zat perbuatan itu sendiri, seperti menghimpun dua hal yang
berlawanan.
2.
Mustahi
menurut adat, yaitu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan menurut biasanya.
3.
Mustahil
karena adanya halangan berbuat, yaitu suatu perbuatan pada dasarnya dapat
dilakukan; akan tetapi oleh karena suatu sebab yang datang kemudian, perbuatan
itu tidak dapat dilakukan.
4.
Mustahil
karena tidak mampunya berbuat saat
berlakunya taklif meskipun saat melaksanakannya ada kemungkinan berbuat seperti
taklif pada umunya.
5.
Mustahil
karena menyangkut ilmu Allah seperti keharusan beriman bagi seseorang yang
jelas kafirnya.
Perbuatan mustahil
ditinjau dari zat perbuatan itu sendiri memang tidak mungkin berlaku taklif
kepadanya, karena berada diluar kemampuan mukallaf
melakukannya; tetapi perbutan mustahil yang bukan karena zatnya tetapi karena
hal luar, dapat berlaku taklif kepadanya, karena mungkin dilakukan oleh manusia
meskipun sulit dalam pelaksanaannya.
Perbuatan yang berlaku padanya
taklif ditinjau dari segi hubungannya dengan Allah dan dengan hamba terbagi
empat:
1.
Perbuatan
yang merupakan hak Allah secara murni, dalam arti tidak ada sedikit pun hak
manusia. Semua perbuatan ibadah madhah termasuk
dalam bentuk ini. Demikian pula urusan-urusan kemasyarakatan yang bertujuan
untuk membela kepentingan masyarakat.
2.
Perbuatan
yang merupakan hak hamba secara murni, yaitu tindakan yang merupakan pembelaan
terhadap kepentingan pribadi. Semua adalah hak ahamba secara murni. Pelanggaran
terhadap hak hamba adalah aniaya.
3.
Perbuatan
yang didalamnya bergabung hak Allah dan hak hamba, tetapi hak Allah lebih
dominan. Umpamanya pelaksanaan had terhadap penuduh zina (qandzaf). Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dalam menilai
hak mana yang lebih dominan. Segolongan ulama-termasuk al-Syafi’i-berpendapat
bahwa dalam hal qadzaf, hak hamba
lebih dominan. Karena itu, maka untuk menegakkan had di sini tidak perlu
penuntutan dan hukumannya dapat dimaafkan atau digugurkan oleh hamba yang
menjadi korban.
4.
Perbuatan
yang di dalamnya bergabung padanya hak Allah dan hak hamba, hak hamba lebih
dominan. Umpamanya pelaksannan qishash atas
suatu pembunuhan. Adanya hak Allah pada perbuatan itu karenya meyangkut
pelanggaran atas ketentraman umat yang patut dilindungi. Adanya hak hamba
padanya terlihat pada segi qishash itu yang dapat dihapuskan oleh pihak kelurga
yang terbunuh
Selanjutnya, setiap
perbuatan sebagai objek hukum selalu terikat dengan pelaku perbuatan yang di
bebani taklif itu. Dalam hal ini mucul persoalan : dapatka itu dilaksanakan oleh orang yang
dikenai tuntutan ? dengan kata lain, apakah pelaksanaan hukum itu dapat
digantikan orang lain ? hal ini menjadi pembicaraan dikalangan ushul.
Dapat tidaknya taklif
itu dilakukan oleh orang lain berkaitan erat dengan kaitan taklif dengan objek
hukum. Dalam hal ini objek hukum terbagi tiga:
1.
Objek
hukum yang pelaksanaanya mengenai diri pribadi yang di kenai taklif; umpanya
sholat dan puasa.
2.
Objek
hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan harta benda pelaku taklif; umpamanya
kewajiban zakat.[8]
3.
Objek
hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta dari pelaku taklif;
umpamanya kewajiban haji.
Setiap taklif yang
berkaitan dengan harta benda, pelaksanaannya dapat digantikan oleh orang lain.
Dengan demikia, pembayaran zakat dapat dilakukan orang lain. Seperti taklif
yang berkaitandangan diri pribadi, harus dilakukan sendiri oleh orang yang di
kenai taklif dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Setiap taklif yang
berkaitan dengan pribadi dan harta yang dikenai taklif dapat digantikan orang lain
saat tidak mampu melaksanakannya.[9]
[1] Dr. H.
Abd. rahman Dahlan, M.A. USHUL FIQH,
(Jakarta : AMZAH, 2014), hlm 92.
[2] Prof.
DR. H. ALAIDDIN KOTO, M.A. ILMU FIQH DAN
ILMU USHUL FIQH, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 153.
[3] Op.cit. Dr. H. Abd. rahman Dahlan, M.A. USHUL FIQH, (Jakarta : AMZAH, 2014), hlm
92.
[4] Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 138.
[5] Dr. H.
Abd. rahman Dahlan, M.A. USHUL FIQH,
(Jakarta : AMZAH, 2014), hlm 93.
[6] Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 138.
[7] Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm
139.
[8] Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm
139-144
[9] Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin, USHUL FIQH JILID 1, (Jakarta : KENCANA, 2008), hlm 144http://choirulwahyudi.blogspot.co.id/